Keprikita.com, Tanjung Balai Karimun – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Tahunan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Meeting Room Hotel Alishan, Kecamatan Tebing. Rapat ini dihadiri oleh tim teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Seni dan Budaya, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan serta Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun.
Rapat tahunan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PBBR sepanjang tahun 2024 dan merumuskan strategi optimalisasi pengawasan di tahun mendatang. Fokus utama adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan perizinan berusaha, menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta meminimalisir potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Karimun, Ibu Mavia Rozza, SE, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar OPD teknis dalam pengawasan PBBR. “Pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Sinergi antar OPD mutlak diperlukan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum dilanjutkan diskusi, Fir Fansuri, SE, M.Si selaku JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, menyampaikan bahwa pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bukanlah sekadar tugas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, melindungi kepentingan masyarakat, serta tak kalah pentingnya, yaitu menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat tahunan ini merupakan momentum strategis bagi kita untuk mengevaluasi capaian kinerja pengawasan sepanjang tahun 2024. Beberapa indikator kunci yang perlu kita evaluasi antara lain : efektivitas identifikasi dan mitigasi risiko, tingkat kepatuhan pelaku usaha, jumlah dan jenis pelanggaran yang ditemukan, serta responsivitas tim pengawasan terhadap pengaduan masyarakat. Selain itu, kita juga perlu membahas kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, dan koordinasi antar instansi.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang langsung dipimpin oleh Bapak Dwi Setiawan, S.Ikom, MM selaku JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda. Dalam rapat tersebut, masing- masing OPD Teknis menyampaikan capaian serta permasalahan yang dihadapi terhadap pengawasan PBBR sepanjang tahun 2024. Seperti jumlah izin yang diawasi, jumlah temuan pelanggaran, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, dan beberapa tindakan yang telah diambil oleh OPD teknis. Diskusi terfokus pada kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia serta kesulitan dalam mengakses data dan informasi pelaku usaha.
Beberapa solusi strategis diajukan untuk mengatasi kendala tersebut. Penguatan kapasitas tim teknis melalui pelatihan dan bimbingan teknis, pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk memudahkan akses data dan informasi, serta harmonisasi pemahaman regulasi antar OPD menjadi poin penting yang
disepakati. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan, seperti penggunaan aplikasi yang terintegrasi, juga direncanakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan.
Rapat juga membahas peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan pelaku usaha. Sosialisasi regulasi secara berkala dan penyediaan layanan konsultasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha. “Pendekatan preventif melalui pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha lebih diutamakan. Namun, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar ketentuan.
Di akhir rapat, beberapa hal penting yang dapat disimpulkan yang akan menjadi landasan bagi tim teknis dalam melakukan pengawasan PBBR, di antaranya peningkatan kapasitas kompetensi dari tim teknis, pengembangan sistem informasi terintegrasi, harmonisasi regulasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, dan penguatan komunikasi dengan pelaku usaha serta peningkatan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Hasil rapat ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pengawasan PBBR pada tahun yang akan datang. Diharapkan dengan strategi yang lebih matang dan kolaborasi yang lebih kuat, pengawasan PBBR di Kabupaten Karimun dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik.(dbmptsp.karimunkab.go.id)