Keprikita.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran minyak goreng merek “Minyak Kita” di Kabupaten Natuna.
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan ketidaksesuaian volume isi dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah pasar dan supermarket di Kota Ranai pada Rabu (12/03/2025).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar dan hak konsumen tetap terlindungi.
Dari hasil pemeriksaan awal, minyak goreng dalam kemasan plastik tidak ditemukan adanya indikasi kekurangan isi. Namun, masalah muncul pada kemasan botol plastik, di mana tidak ada informasi yang jelas mengenai volume isi produk.
Menurut Iptu Richie, ketidakjelasan ini dapat membingungkan konsumen dan berpotensi merugikan mereka.
“Dalam kemasan botol, tidak ada keterangan ukuran isi yang tercantum di label. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan bagi konsumen,” jelas Iptu Richie.
Selain itu, investigasi juga mengungkap bahwa sebagian besar pedagang mendapatkan pasokan minyak goreng dari distributor di luar Kabupaten Natuna.
Kondisi ini diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga jual di pasaran lebih tinggi dibandingkan harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa stok minyak goreng di wilayah Natuna masih dalam kondisi aman.
Menindaklanjuti temuan ini, Polres Natuna segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai standar kemasan botol yang tidak mencantumkan takaran isi secara jelas.
Pihak kepolisian juga berencana mengadakan sosialisasi kepada pedagang dan distributor agar kemasan minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Natuna juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai atau praktik kecurangan lainnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan harga minyak goreng tetap stabil dan tidak terjadi manipulasi produk pangan yang dapat merugikan konsumen. * (kepripos.id)