Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Karimun: 425 Pelamar Tidak Lolos

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

WIFI Murah di Tanjungpinang dan Batam

Keprikita.com, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor P/800.1.2.2/005/BKPSDM/PANSELINSTANSI/PPPK TH II/2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy.

Banyak pelamar yang harus menerima kenyataan pahit karena tidak lolos seleksi administrasi, padahal ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Iklan Area Batam dan Tanjungpinang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, mengungkapkan bahwa jumlah pelamar PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Karimun mencapai 876 orang. Mereka terdiri dari tenaga guru sebanyak 76 orang, tenaga kesehatan 112 orang, dan tenaga teknis 688 orang.

“Mereka adalah tenaga Non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 425 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Formasi tenaga teknis menjadi yang terbanyak tidak lulus dengan 355 pelamar, disusul tenaga kesehatan sebanyak 65 pelamar, dan tenaga guru sebanyak 5 pelamar.

Sudarmadi menjelaskan bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi. Faktor terbesar adalah ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan pengalaman kerja atau kualifikasi pendidikan.

“Banyak pelamar yang pengalaman kerjanya tidak relevan dengan jabatan yang dilamar, atau ijazahnya tidak sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah pelamar juga gagal karena tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keputusan pengangkatan, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

Pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 19 hingga 21 Februari 2025 pukul 23.59 WIB. Proses pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing.

Namun, dalam masa sanggah ini, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambahkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

“Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan satu kali. Sanggahan yang disampaikan secara tatap muka, lisan, atau melalui media sosial tidak akan dilayani,” tegas Sudarmadi.

Setelah tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025. Para pelamar yang lolos seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tahapan berikutnya.(kepriheadline.id)

About The Author

WIFI Murah di Tanjungpinang dan Batam
Butuh Domain dan Hosting klik link dibawah ini