Keprikita.com, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang kali sejak Desember 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepolisian Resor Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku, BE (50), telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman penjara 15 tahun menanti BE (50) jika terbukti di pengadilan nanti telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
IPTU Alfajri menerangkan, bahwa pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban (bunga), dan perbuatan bejat tersebut dilakakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.
“Pelaku BE (50) sudah 8 kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang Kasatreskrim. (lendoot.com)